KOPERASI DAN BMT
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan azas kekeluargaan.
Tujuan koperasi:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian SHU dilakukan secara adil
- Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Jenis koperasi:
- Koperasi simpan pinjam
- Koperasi konsumen
- Koperasi produsen
- Koperasi pemasaran
- Koperasi jasa
Permodalan koperasi bersumber dari
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Simpanan sukarela
Baitul Maal wa Tanwil adalah lembaga keuangan micro yag dioperasikan dengan perinsip bagi hasil, menumbuhkan kembangkan bisnid usaha micro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin.
Sumber harta baitul maal pada masa Rasul dan sahabat:
- Zakat
- Wakaf
- Jizyah
- Kharaj
- Ghanimah
Sejarah BMT di Indonesia dimulsi tshun 1984, dikembangan oleh Mahasiswa ITB Di Masjid Salman. BMT lebih diberdayakan oleh ikatan cendikiawan Muslim Indonesia.
Komentar
Posting Komentar