AKAD TRANSAKSI SYARIAH
Menurut terminology Hukum Islam akad adalah pertalian antara penyerahan atau ijab dan penerimaan atau global yang dibenarkan oleh syariah yang menimbulkan hukum terhadap objeknya.
Rukun dan syarat akad:
- Pelaku akad
- Objek akad
- Ijab dan Qobul
Akad dari segi ada atau tidak ada kompensasi dibagi menjadi dua:
1. Akad tabarru’
Adalah perjanjian yang merupahkan transaksi yang ditujuakan untuk memperoleh laba
2. akad ijarah
merupahkan akad yang ditujukan untuk memperoleh perhitungan.
Akad penghimpunan dana:
1. akad wadiah
dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain baik individu maupun badan hukum yang harus dikembalikan kapan saja si pemilik menghendaki. secara garis besar wadiah dapat dibagi menjadi dua:
- wadiahyad al amanah
- wadiah yad adh dhamanah
2. akad mudahrabah
jenis-jenis mudahrabah
- mudharabah Muthalaqah
- mudharabah Muqayyah.
Komentar
Posting Komentar