PROSEDUR PERIZINAN KOPERASI

Dokumen untuk persizinan koperasi:

  1. Memliki anggota koperasi
  2. Data-datanya harus jelas , cek nama koperasi.
  3. Surat pendirian koperasi yang iperoleh dari dinas koperasi
  4. Mendaftarkan diri ke notaris untuk membuat akta notaris pendirian koperasi
  5. Perlu rekomendasi dari dinas koperasi untuk membuat akta notarisN
  6. PWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  7. Mengajukan surat izin SIUP
  8. TDP (Tanda Daftar Perusahaan

Untuk mengurus dokumen ada bebrapa yang harus di persiapakan:

  • KTP dari minimal 20 orang anggota tersebut
  • Photo kopy KTP dan NPWP pengurus
  • Bukti stor pada rekening bank
  • Membuat rencana kegiatan usaha koperasi minimal 3 tahun kedepan
  • Anggota menyetorkan uang awal minimal 50 juta
  • Berita acra rapat anggota pembentukan koperasi
  • Dll

Komentar